Menjunjung tinggi profesionalisme, moral, etika, dan aspek legal, dalam melakukan praktek kefarmasian
Mampu melakukan asuhan kefarmasian kepada pasien dengan mempertimbang-kan aspek legal, etik, profesional, sosiobudaya, dan ekonomi untuk menjamin mutu, keamanan, dan efikasi terapi
Mampu melayani permintaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, baik dengan resep atau non resep, secara akurat dan aman
Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan, sesuai standar yang berlaku
Mampu melakukan formulasi, pembuatan dan penjaminan mutu sediaan farmasi, atas dasar ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian
Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan pasien dan sejawat, tenaga profesi kesehatan lain, terkait dengan terapi obat rasional, guna tercapainya peningkatan kesehatan dan kualitas hidup
Mampu berperan serta dalam upaya preventif dan promotif guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
Mampu mawas diri dan melakukan pengembangan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian