Menjunjung tinggi profesionalisme, moral, etika, dan
aspek legal, dalam melakukan praktek kefarmasian
Mampu melakukan asuhan kefarmasian kepada pasien dengan
mempertimbang-kan aspek legal, etik, profesional,
sosiobudaya, dan ekonomi untuk menjamin mutu, keamanan, dan
efikasi terapi
Mampu melayani permintaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan, baik dengan resep atau non resep, secara akurat
dan aman
Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan,
sesuai standar yang berlaku
Mampu melakukan formulasi, pembuatan dan penjaminan mutu
sediaan farmasi, atas dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
kefarmasian
Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan pasien dan
sejawat, tenaga profesi kesehatan lain, terkait dengan terapi
obat rasional, guna tercapainya peningkatan kesehatan dan
kualitas hidup
Mampu berperan serta dalam upaya preventif dan promotif
guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
Mampu mawas diri dan melakukan pengembangan diri sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kefarmasian